Jum'at, 7 Januari 2022. Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik, yang dipimpin oleh Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., diikuti oleh Bapak/ Ibu Hakim, Bapak/ Ibu Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Bapak/ Ibu Panitera Pengganti, Bapak/ Ibu Juru Sita dan Juru Sita Pengganti dan Pelaksana secara Luring dan Daring, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara ketat.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil diseluruh Indonesia.

Tim Sosialisasi dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik menyampaikan, dengan telah telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 tersebut, diharapkan Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dapat memahami dan membuat Penilaian Kinerja (Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja) sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Strategis (Renstra) sehingga akan memudahkan dalam Monitoring Evaluasi Kinerja secara terukur.