Dalam rangka meningkatkan Wibawa dan Kedisiplinan Aparatur Peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Peradilan Umum, menjamin terciptanya suasana kerja yang Tertib dan Dinamis, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Memutuskan:

Menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor : W10.U1/91/KP.02.2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Mesin Presensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

  1. Memberlakukan Sistem Mesin Presensi Pindai Wajah bagi Hakim, Aparatur Peradilan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN);
  2. Daftar Hadir dan Daftar Pulang dilaksanakan melalui Mesin Presensi Pindai Wajah;
  3. Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2020, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 5, Ayat (3):

          Daftar hadir manual dapat diberlakukan jika :

           a. Perangkat dan Sistem Presensi Elektronik mengalami Rusak/ Tidak berfungsi;

           b. Aparatur belum terdaftar pada Sistem Presensi Elektronik;

           c. Tempat kerja tidak memungkinkan untuk menggunakan Sistem Presensi Elektronik.

       4. Dasar Pengajuan Tunjangan Transportasi Hakim & Remunerasi Aparatur mengacu pada Mesin Presensi Pindai Wajah;

       5. Hakim dan Aparatur Peradilan tetap melakukan online melalui www.sikep.mahkamahagung/go.id ;

       6. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.