Sidang Pertama Perkara Pidana Narkotika Nomor : 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst., dengan Terdakwa "Zen Vivanto; Ramadhania Ardiansyah Bakrie; dan Anindra Ardiansyah Bakrie", sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Desember 2021, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, secara offline dengan menghadirkan Para Terdakwa ke muka Persidangan dan jalannya Persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Mengingat Pandemi Covid-19 yang masih belum berlalu, dengan ini kami informasikan kepada Khalayak Ramai, Rekan Media, Rekan Advokat dan Pihak lainnya yang selalu mengikuti proses perkara Narkotika dengan Terdakwa "Zen Vivanto; Ramadhania Ardiansyah Bakrie; dan Anindra Ardiansyah Bakrie", yang akan menyaksikan Sidang Pertama tersebut untuk tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Melalui media ini pula kami menghimbau kepada Khalayak Ramai, Rekan Media, Rekan Advokat dan Pihak lainnya, untuk dapat menahan diri tidak hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang akan bisa menyebabkan kerumunan massa, dimohon untuk dapat menyaksikan jalannya Sidang Pertama tersebut secara langsung melalui kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dari Smartphone atau Komputermedia lainnya dari tempat masing-masing.

Kepedulian kalian semua sangat berarti buat kami. Sehingga kami tetap sehat dan dapat melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab, memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.