Sidang Lanjutan Perkara Pidana Narkotika Nomor : 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst., dengan Terdakwa "Zen Vivanto; Ramadhania Ardiansyah Bakrie; dan Anindra Ardiansyah Bakrie", dengan Agenda : Pledoi, sesuai Penundaan Sidang pada hari Kamis, 23 Desember 2021 yang lalu, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Desember 2021, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, secara offline dengan menghadirkan Para Terdakwa ke muka Persidangan dan jalannya Persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Mengingat Pandemi Covid-19 yang masih belum berlalu, dengan ini kami informasikan kepada Khalayak Ramai, Rekan Media, Rekan Advokat dan Pihak lainnya yang selalu mengikuti proses perkara Narkotika dengan Terdakwa "Zen Vivanto; Ramadhania Ardiansyah Bakrie; dan Anindra Ardiansyah Bakrie", yang akan menyaksikan Sidang Pertama tersebut untuk tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Melalui media ini pula kami menghimbau kepada Khalayak Ramai, Rekan Media, Rekan Advokat dan Pihak lainnya, untuk dapat menahan diri tidak hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang akan bisa menyebabkan kerumunan massa, dimohon untuk dapat menyaksikan jalannya Sidang Pertama tersebut secara langsung melalui kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dari Ponsel Pintar (Smartphone), Komputer atau media lainnya dari tempat masing-masing.

Kepedulian kalian semua sangat berarti buat kami. Sehingga kami tetap sehat dan dapat melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab, memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.