Senin, 21 Juni 2021. Bertempat di Command Center, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Tim Penyusun Ranperma Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.

Rapat Tim Penyusun Ranperma Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi ini dilaksanakan berdasarkan Rapat Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi  yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juni 2021 yang lalu, yang mana telah disepakati dibentuk Tim Penyusun Ranperma.