Kamis, 18 November 2021. Bertempat di Ruang Auditorium, Lantai 7, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilaksanakan Rapat Rutin Bulanan Periode November Tahun 2021, yang dipimpin oleh Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., secara Offline/ Tatap Muka dengan Agenda Monitoring dan Evaluasi (MonEv) Kinerja, yang diikuti oleh Bapak/ Ibu Hakim Karir dan Hakim AdHoc, Bapak/ Ibu Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Bapak/ Ibu Panitera Pengganti, Bapak/ Ibu Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Bapak/ Ibu Pelaksana, serta Bapak/ Ibu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Agenda Rapat Rutin Bulanan Periode November Tahun 2021 ini adalah :

  1. Perkenalan YM Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., dan Bapak/ Ibu Hakim yang baru melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;
  2. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kepaniteraan oleh masing – masing Panitera Muda;
  3. Tanggapan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kepaniteraan oleh Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., meliputi Kinerja Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti;
  4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang oleh Kepala Sub Bagian;
  5. Tanggapan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kesekretariatan oleh Sekretaris, Bapak Drs. Sofyan Amin, S.H., meliputi Laporan Realisasi Anggaran pada Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan, Laporan Jaringan Teknologi Informasi dan Pembaharuan Situsweb/ Website pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, dan Laporan Kinerja pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  6. Monitoring Evaluasi Kinerja secara menyeluruh, baik Kinerja Hakim dari segi Jadwal Persidangan, Ketertiban dan Kesesuaian Pengisian Data Perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Panitera Pengganti dari segi Minutasi Berkas Perkara, Juru Sita dan Jurusita Pengganti dari segi Pelaksanaan Relaas Panggilan Sidang, Pelaksanaan Relaas Pemberitahuan dan serta Pengisian Data Relaas yang telah dilaksanakan tersebut (upload) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta Kepatuhan dan Kedisiplinan Kehadiran di Kantor bagi keseluruhan Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, termasuk Pengisian Presensi/ Daftar Hadir secara Online melalui Aplikasi SIKEP dan secara Pindai Wajah oleh Wakil Ketua, Bapak Surachmat, S.H., M.H., serta Pembinaan kepada seluruh Bapak/ Ibu Hakim dan segenap Aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus;
  7. Selanjutnya oleh Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., menyampaikan kepada Para Hakim, agar selalu mempedomani Hukum Acara dan senantiasa berhati - hati dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang ditangani, mengingat Pandemi yang sedang terjadi bukan alasan pengecualian untuk tidak patuh dan tunduk pada Hukum Acara yang berlaku, dan tidak tunduk pada Kode Etik Perilaku Hakim. Dan sesuai dengan PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, tentang Penegakan Disiplin Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, dan Pedoman Penanganan Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, disampaikan bahwa pada kesempatan Rapat Rutin Bulanan ini juga sebagai Wadah Pembinaan agar Para Hakim tidak melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sesuai Standar dan menyimpang; Pada kesempatan ini juga, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengingatkan serta mensosialisasikan kembali kepada Bapak/ Ibu Hakim perihal SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga dan PERMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Juga tidak bosan - bosannya Bapak Ketua mengingatkan kepada seluruh Hakim Karir dan Hakim AdHoc, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Pelaksana, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPN) untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang, untuk selalu berpedoman kepada Ketentuan yang berlaku, sehingga terhindar dari perbuatan dan prilaku menyimpang yang berpotensi pada kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  8. Sebagai Penutup pada Kegiatan Rapat Rutin Bulanan ini, ditandai dengan Penyerahan Penghargaan (reward) kepada Para Pemenang Kuis pada Periode Rapat Rutin Bulanan periode sebelumnya, Do'a dan Makan bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan PTSP PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus sebagai  Juara Pertama Kategori Terbaik dan Juara Pertama Kategori Favorit pada Lomba PTSP Peradilan Umum Tahun 2021.

Semoga Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dapat melaksanakan Tugas serta Tanggungjawab sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Aamiin.