Rabu, 13 Oktober 2021. Bertempat di Ruang Kerja Ketua, Lantai 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., mengikuti Rapat lanjutan Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 TIPIKOR dengan Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring/ Virtual.
Rapat lanjutan Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Hukum Keberatan Pasal 19 TIPIKOR ini dilaksanakan, setelah Rapat Kelompok Kerja (Pokja) pada 2 September 2021 yang lalu, dengan pembahasan mengenai Draft Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Keberatan Putusan Perampasan Barang dalam Tindak Pidana Korupsi.


