P E N G U M U M A N.

Sehubungan dengan tindak lanjut Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : W10.U1/147/KP.00.3/XII/2020, Tanggal 17 Desember 2020, dengan ini diinformasikan kepada Satuan Kerja Terkait, Para Kuasa Hukum, dan Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/ Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) dari Tanggal 21 s.d 23 Desember 2020. Pelayanan yang mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi Nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari Wabah Covid-19.