Pengumuman - Sehubungan dengan Keputusan Ketua PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus tentang Tindaklanjut Penanganan Covid-19, maka Operasional Perkantoran PN Jakarta Pusat akan dihentikan sementara, mulai tanggal 07-Oktober 2020 s.d. 14 Oktober 2020.