Rabu, 05 Mei 2021. Bertempat di Ruang Aanmaning, Lantai 5, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dilaksanakan Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, kepada Pemohon / Ahli Waris, yang salah satunya adalah Penyandang Disabilitas, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Syarat-syarat Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmerking) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus adalah :

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  5. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris yang dilegalisir;
  8. Membayar Leges / PNBP.

Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, kepada Para Pemohon Pemohon / Ahli Waris, yang salah satunya adalah Penyandang, dilayani dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Hukum sesuai dengan Standar Layanan yang berlaku.