Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 25, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu, yang berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi atau Advis Hukum;
- Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum yang dibutuhkan; dan
- Penyediaan Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum.

Tata Cara untuk mendapatkan Layanan Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus adalah dengan datang langsung ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berada pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, selain itu juga Layanan Hukum Gratis ini juga dapat diakses melalui Aplikasi Pesan WhatsApp, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 32, adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir dan memberikan persyaratan sebagaimana Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014;
- Apabila penerima layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tidak sanggup membayar biaya perkara maka Petugas Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) memberikan formulir permohonan pembebasan biaya Perkara, untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan;
- Apabila penerima layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) memerlukan Bantuan Hukum berupa Pendampingan di Sidang, Petugas memberikan Informasi mengenai Prosedur Bantuan Hukum dan Daftar Organisasi Bantuan Hukum.

