Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau badan publik lainnya.
Terlampir Pedoman Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
