Demi memutus mata rantai penyebaran dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 06 April 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, akan dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung layanan, untuk itu dihimbau kepada kepada Bapak/ Ibu pengguna Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk menyesuaikan waktu dan keperluannya.

Kepedulian Bapak/ Ibu semua sangat berarti untuk kami. Bantu kami untuk tetap dapat memberikan pelayanan sesuai standar. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakit. Aamiin.