P E N G U M U M A N :
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor : W10.U1/46/KP.02.2/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Tata Tertib dan Jam Kerja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini diinformasikan kepada Bapak/ Ibu Masyarakat Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, perihal Perubahan Jam Operasional Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selama masa PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali diberlakukan.
Bagi Bapak/ Ibu Masyarakat Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut serta selalu mentaati protokol kesehatan secara ketat.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakin, Aamiin.
