I N S T R U K S I :

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/ atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2020 dan Intruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti dan Bepergian ke Luar Negeri, dengan ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menginstruksikan kepada Seluruh Hakim Karir dan Hakim AdHoc; Aparatur Sipil Negara; dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus : 

  1. Dalam Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 DILARANG mudik/ bepergian Keluar Daerah kecuali mudik lokal (JABODETABEK), melakukan perjalanan dinas dan perjalanan karena alasan yang sangat penting;
  2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus tidak menyetujui Permohonan Cuti Pegawai pada tanggal 20 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022;
  3. Petugas Kehadiran Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana agar melaporkan jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah dan jumlah pegawai yang Cuti pada Periode Libur Nasional. Laporan disampaikan melalui tautan https://bit.ly/monitoringliburnasional paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Libur Nasional;
  4. Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan segala kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.