I N S T R U K S I :
Membaca Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 03/SE/KP.01.KPT.12/2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan kepada Seluruh Hakim dan Seluruh Aparatur Sipil Negarapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus :
- Melaksanakan Pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) melalui Aplikasi SIMARI Mahkamah Agung RI pada link: https://simari.mahkamahagung.go.id/.;
- Laporan Lembar Kerja (e-LLK) wajib diverifikasi oleh Atasan Langsung, dan Atasan Langsung wajib melakukan Monitoring terhadap ketepatan waktu pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) Pegawai yang menjadi bawahannya;
- Atasan Langsung merupakan atasan sesuai dengan aturan Jabatan, yakni :
-
Jabatan
Atasan Langsung
Ketua PN Jakarta Pusat
Ketua PT DKI Jakarta
Wakil Ketua
Ketua PN Jakarta Pusat
Hakim,
Panitera,
Sekretaris.
Ketua/ Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
Kepala Bagian Umum
Sekretaris
Panitera Muda,
Panitera Pengganti,
Juru Sita,
Juru Sita Pengganti.
Panitera
Kepala Sub Bagian
Kepala Bagian Umum
Fungsional,
Pelaksana
Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda.
- Laporan Lembar Kerja (e-LLK) wajib diunduh dan dilaporkan setiap bulan kepada Atasan Langsung serta disampaikan ke Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana agar mendata Aparatur Sipil Negara yang tidak membuat dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selaku Pemberi Instruksi setiap bulan;
- Instruksi ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
