I N S T R U K S I :

Membaca Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 03/SE/KP.01.KPT.12/2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan kepada Seluruh Hakim dan Seluruh Aparatur Sipil Negarapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus : 

  1. Melaksanakan Pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) melalui Aplikasi SIMARI Mahkamah Agung RI pada link: https://simari.mahkamahagung.go.id/.;
  2. Laporan Lembar Kerja (e-LLK) wajib diverifikasi oleh Atasan Langsung, dan Atasan Langsung wajib melakukan Monitoring terhadap ketepatan waktu pengisian Laporan Lembar Kerja (e-LLK) Pegawai yang menjadi bawahannya;
  3. Atasan Langsung merupakan atasan sesuai dengan aturan Jabatan, yakni :
  4. Jabatan

    Atasan Langsung

    Ketua PN Jakarta Pusat

    Ketua PT DKI Jakarta

    Wakil Ketua

    Ketua PN Jakarta Pusat

    Hakim,

    Panitera,

    Sekretaris.

    Ketua/ Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

    Kepala Bagian Umum

    Sekretaris

    Panitera Muda,

    Panitera Pengganti,

    Juru Sita,

    Juru Sita Pengganti.

    Panitera

    Kepala Sub Bagian

    Kepala Bagian Umum

    Fungsional,

    Pelaksana

    Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda.

  5. Laporan Lembar Kerja (e-LLK) wajib diunduh dan dilaporkan setiap bulan kepada Atasan Langsung serta disampaikan ke Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  6. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana agar mendata Aparatur Sipil Negara yang tidak membuat dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus selaku Pemberi Instruksi setiap bulan;
  7. Instruksi ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. 

Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus ini berlaku pada tanggal ditetapkan.