Kamis, 12 November 2020 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) melakukan Desk Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Kegiatan Desk Evaluasi ini dilaksanakan secara Virtual dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19, yang diikuti oleh :
- Ketua, Bapak Muhammad Damis, S.H., M.H., selaku Penanggung Jawab Pembangunan Zona Integritas;
- Wakil Ketua, Bapak Albertus Usada, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas;
- Panitera, Bapak Mustafa Djafar, S.H., M.H., selaku Sekretaris 1;
- Sekretaris, Bapak Drs. Sofyan Amin, S.H., selaku Sekretaris 2;
- Ibu Lita Sari Seruni, S.E., M.H., selaku Koordinator Area I - Manajemen Perubahan;
- Bapak Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., selaku Koordinator Area II - Penataan Tatalaksana;
- Bapak Bintang AL, S.H., M.H., selaku Koordinator Area III - Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
- Bapak Saptono Setiawan, S.H., M.Hum., selaku Koordinator Area IV - Penguatan Akuntabilitas;
- Bapak Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum., selaku Koordinator Area V - Penguatan Pengawasan;
- Bapak Bambang Nurcahyono, S.H., M.Hum., selaku Koordinator Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan; dan
- Bapak/ Ibu Panitera Muda dan Bapak/ Ibu Kepala Sub Bagian beserta Anggota pada Area I sampai dengan Area VI.
Semoga dengan telah dilaksanakannya Kegiatan Desk Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB), akan semakin memacu segenap Insan Aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus untuk menanamkan dalam hatinya semangat Melayani sesuai Standar kepada Para Pihak/ Pencari Keadilan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dapat meraih Predikat Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)".
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Bisa!!!









