Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10.U/927/OT.01/2/2022 tanggal 10 Februari 2022 Perihal Laporan Aparatur Peradilan Terkonfirmasi Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor : W10.U1/8/KP.00.3/II/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Februari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Aktifitas pada Masa Kegiatan Terbatas 10-11 Februari 2022 di Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, adalah :

  • Penyemprotan Disinfektan secara menyeluruh pada Ruang Kerja Aparatur di setiap lantai, seluruh Ruang Sidang, Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Toilet (termasuk Kursi, Meja, Kusen Jendelda dan Gagang pintu).

  • Penyegarahan Fisik Tenaga Satuan Pengamanan (Satpam), dalam rangka menjaga Imunitas, yang dipusatkan pada Lapangan Lantai 6, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Ayo kita taati protokol kesehatan dimulai dari diri sendara secara ketat, dan semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari segala macam wabah dan penyakin, Aamiin.