PENGUMUMAN :
Sehubungan dengan tindak lanjut Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dengan ini diinformasikan kepada Satuan Kerja Terkait, Para Pihak, Para Kuasa Hukum, dan Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/ Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) selama 2 (dua) Hari Kerja mulai dari Tanggal 28 s.d 31 Januari 2022. Pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuatu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi Nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari Wabah Covid-19 dan Penyakit lainnya, Aamiin.
